Minggu, 24 Maret 2013

Posted by DeDY_NuGroho On 05.11

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERKAIT KONFLIK INDONESIA - MALAYSIA (PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN)
SOAL UJI KOMPETENSI 3




Disusun untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional
Yang diampu oleh : Drs. Machmud AR, S.H, M.Si
Oleh :
Dedy Ari Nugroho
(K6410014)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A.    Pernyataan          :
Konflik Indonesia-Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Dalam keputusannya tanggal 17 Desember  2002 di Den Haag dinyatakan oleh 16 Hakim menyetujui  pulau itu sebagai milik Malaysia dan 1 hakim menyatakan sebagai milik Indonesia. Dari 17 Hakim tersebut, 15 adalah Hakim Tetap dan 2 adalah tidak tetap yang masing-masding dipilih oleh Indonesia dan Malaysia.

B.     Pertanyaan          :
Apakah dasar keputusan MI tersebut? dan apa implikasinya terhadap Teori Cara Memperoleh Wilayah Negara ?. Sebut dan Jelaskan

C.    Jawaban               :
            Konflik yang terjadi antara Negara Malaysia dengan Indonesia pada dasarnya bukan merupakan sebuah hal baru dalam berbagai perbincangan publik. Persoalan batas wilayah dan batas kedaulatan Negara nyatanya turut mewarnai perdebatan public seputar konflik yang terjadi. Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan pulau Ligitan dan Sipadan turut menjadi obyek terjadinya konflik dimana pada saat itu penyelesaiannya diserahkan kepada pihak mahkamah Internasional, dimana pada saat itu sangat diharapkan akan menguntungkan kedua belah pihak. Pulau Sipadan dan ligitan merupakan dua pulau dari rangkaian kepulauan yang terletak di Selat Makasar, di perbatasan antar kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur). Sipadan Memiliki luas 50000 m² sementara Ligitan merupakan gugus pulau karang seluas 18.000 m². Pada hakikatnya latar belakang munculnya konflik Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan mulai mencuat sejak tahun 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia dan Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara Republik Indonesia, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo”. Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan Perdana Mentri Mahathir Muhamad.
            Tiga tahun kemudian tepatnya pada tahun 1992, kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG). Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG. Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kuala Lumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
            Pada pertemuan tanggal 6 - 7 Oktober 1996 di Kuala Lumpur Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tanggal 31 Mei 1997 disepakati “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di MI mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI. Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 – 12 Juni 2002. Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
            Indonesia mengangkat “co agent” RI di Mahkamah Internasional/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di Mahkamah Internasional/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dalam rangka mengambil atau menyampaikan putusannya Mahkamah Internasional dalam kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan teori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
            Mahkamah Internasional juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10′ LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. Mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa. Sebagaimana putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa  :
DASAR PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua Negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.
            Mahkamah Internasional kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerpakan doktrin effective occupation. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada. Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunan resort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963. Sehingga dapat dimengerti bahwa Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli Angkatan Laut Belanda yang dilakukan sebelum tahun 1969, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim. Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.
            Hal tersebut dapat dimengerti dan semakin melambungkan Malaysia karena hampir semua Juri Mahkamah Internasional yang terlibat sepakat menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut sebelum tahun 1969. Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
1.      Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
2.      Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di Pulau Sipadan pada tahun 1930-an.
3.      Penetapan Pulau Sipadan sebagai cagar burung.
4.      Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di Pulau Sipadan dan pada tahun 1963 di Pulau Ligitan
            Effective occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas. Jelas elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.
Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat, dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
            Berdasarkan beberapa argument yang dinyatakan diatas mengenai jatuhnya pulau Ligitan dan Sipadan ke pangkuan Malaysia bahwa sesungguhnya bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963 dan perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik Sipadan dan Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN. ASEAN sebagai satu forum kerja sama regional, sangat minimal perannya dalam pemecahan perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan ASEAN tidak ikut campur tangan di atasnya. Sesungguhnya, ASEAN sendiri sudah merancang terbentuknya sebuah Dewan Tinggi (High Council) untuk menyelesaikan masalah-masalah regional. Dewan ini bertugas untuk memutuskan persoalan-persoalan kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya Dewan Tinggi ini.               
IMPLIKASINYA TERHADAP TEORI CARA MEMPEROLEH WILAYAH NEGARA
            Dengan jatuhnya pulau Ligitan dan Pulau Sipadan ke pangkuan Malaysia, tentu saja hal tersebut menimbulkan polemik besar yang berkembang ditengah masyarakat Indonesia. Polemic-polemik ini timbul karena adanya rasa tidak puas atas putusan yang diberikan pihak Mahkamah Internasional. Polemik ini mengakibadkan adanya rasa ketidakpercayaan atau dalam kata lain krisis kepercayaan dari masyarakat bangsa Indonesia terhadap pemerintah yang ada. Krisis kepercayaan ini timbul sebagai akibat dari lepasnya pulau demi pulau yang pelan-pelan melunturkan atau bahkan secara tidak langsung mengikis integrasi nasional bangsa Indonesia.
            Selanjutnya terdapat pula implikasi-implikasi yang ditimbulkan terhadap teori cara memperoleh wilayah Negara, dalam hal ini tampak secara jelas bahwa dengan jatuhnya pulau Ligitan dan Sipadan dengan menggunakan doktrin Effective Occupation semakin mempertegas dan membuktikan adanya kedigdayaan dari salah satu teori penambahan wilayah yaitu teori Okupasi. Hal ini dikarenakan, jika diperhatikan dengan seksama etikat serta usaha yang dilakukan oleh masing-masing Negara yang terkait sangat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam teori Okupasi, yang merupakan penegakan keadulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun (hal ini sangat sesuai karena ketika Indonesia dan Malaysia menyelenggarakan pertemuan teknis hukum laut pada tahun 1967, bahwa pulau Ligitan dan Sipadan tidak masuk dalam kekuasaan Malaysia, dan disisi lain pulau Ligitan dan Sipadan tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia), baik wilayah yang baru ditemukan ataupun suatu hal yang tidak mungkin yang ditinggalkan oleh negara semula. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan (hal ini juga sesuai dengan persengketaan yang ada, karena yang mengusahakan kedaulatan atau kepemilikan daerah tersebut adalah negara-negara terkait dan bukan perorangan dari masing-masing negara), secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu. Sehingga kesesuaian ini, menurut pendapat saya dapat dinilai sebagai implikasi yang ditimbulkan dari lepasnya pulau Ligitan dan Sipadan melalui penerapan doktrin effective occupation, terhadap teori cara memperoleh wilayah secara Okupasi. Sehingga secara implicit digunakannya doktrin effective Occupation mampu menyuguhkan dampak/implikasi bagi keberfungsian teori Okupasi, sebagai salah satu teori yang legimate.

SUMBER DATA

Anonim. 2010. “putusan Mahkamah Internasional tentang pulau Ligitan dan          sipadan”. (online), (http://hukum.kompasiana.com/2010/10/17/keputusan-         mahkamah-internasional-tentang-pulau-sipadan-dan-ligitan/.html), diakses 5 Mei 2012.

Anonim. 2003. “lepasnya pulau Ligitan dan Sipadan”.(online),( http:// blog .theos             ambuaga.com/2003/04/19/sipadan-dan-ligitan-suatu-pelajaran-berharga/      .html),  diakses 5 Mei 2012

Adi Sumardiman, Ir, SH, Sipadan dan Ligitan, SK Kompas, Jakarta, 18 Desember             2002.

Wikipedia. 2011. Sengketa Sipadan dan Ligitan dalam kancah ketahanan RI.         Online. (http://id.wikipedia.org/wiki/). Diakses tanggal 05 Mei 2012.

Anonim. 2008. “Dasar putusan Mahkamah Internasional mengenai Pulau Ligitan   dan Sipadan”. (online), (http://Google.com/2008/10/dasar-Putusan-   Ligitan-Sipadan.html), diakses 5 Mei 2012.


Posted by DeDY_NuGroho On 05.09

ANALISIS LETTER OF INTENT (LoI) PEMERINTAH RI DENGAN IMF TERKAIT MUNCULNYA UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 MENGENAI MINYAK DAN GAS BUMI
DI TINJAU DARI BUNYI PASAL 11 UUD 1945





Disusun untuk melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional
Yang diampu oleh : Drs. Machmud AR, S.H, M.Si
Oleh :
Dedy Ari Nugroho
(K6410014)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN

          Sebagai suatu bangsa yang berada dalam taraf membangun seperti Negara Indonesia, tentu saja memiliki suatu komitmen yang gencar dilakukan untuk menunjang laju pembangunannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan suatu hubungan interaksi dengan pihak lain, terutama dalam rangka memperoleh suatu dukungan financial yang nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya atau membangun infrastruktur di Negara tersebut. Salah satu bentuk kerja sama dalam bidang financial yang dapat dilakukan oleh Negara dalam skala yang relative besar adalah dengan mempergunakan Letter of Intent yang dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat melakukan kerjasama, atau yang lebih spesifiknya adalah meminjam permodalan dalam bentuk financial untuk pen yelenggaraan Negara.
            Memorandum of economic and Financial policies (MEFP) atau populernya adalah Letter of Intent (LoI) sebenarnya adalah suatu dokumen yang menjelaskan berbagai program dan kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah suatu Negara dalam konteks permintaan bantuan keuangan dari lembaga moneter internasional (The International Monetery Fund) atau biasa disebut IMF. Jika program-program dalam LoI ini disepakati oleh IMF barulah dana bantuan untuk Negara pemohon dikucurkan. Berkaitan dengan hal tersebut dalam realitanya Negara Indonesia juga mengajukan pemohonan dana tersebut, sehingga secara otomatis Indonesia merelakan diri untuk menjadi kuli di Negara sendiri untuk melunasi pinjaman-pinjaman financial dari IMF. IMF sendiri mulai dibentuk pada tahun 1944 karena kuatnya dorongan untuk menciptakan tatanan perekonomian dunia yang dapat menangkal turbulensi ekonomi, politik dan sosial yang terjadi pada 1930-an. Khususnya yang menyangkut perdagangan dan pembayaran internasional agar situasi tersebut tidak terulang maka pasca perang dunia didirikanlah IMF yang dibebani tugas untuk menjaga dan memonitor norma-norma yang mengatur transaksi moneter diantara Negara-negara anggotanya. Sejak itu IMF adalah satu-satunya lembaga yang mengatur system moneter internasional.
            Indonesia sebagai Negara yang terikat oleh konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari adanya bantuan yang diberikan IMF, mengakibatkan Indonesia harus berjuang keras untuk mengembalikan pinjaman financial tersebut. Berbagai macam usaha dilakukan Negara ini, namun sedikit banyak rakyat merasa telah dirugikan secara tidak langsung, hal ini dikarenakan usaha yang ditempu Negara ini dalam usahanya mengembalikan hutang piutangnya sering kali menaik turunkan harga kebutuhan pokok dan terkesan tidak segan mencekik leher rakyatnya demi keuntungan tuan-tuan pemodal swasta dan imperialis. Keadaan yang semacam ini tentu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat disamping berjubelnya hutang negaran yang terlanjut terkucur. Beberapa tanggung jawab pelunasan hutang piutang seakan menjadi PR besar terhadap kepemimpinan yang ada, selain menimbulkan pr besar bagi pemerintah keberadaan pinjaman IMF juga dikhawatirkan akan merangsang terbentuknya insane-insan garuda yang selalu bergantung pada kreditor imperialis.
            Disetujuinya Letter of Intent Indonesia dengan IMF nyatanya memunculkan sejumlah aturan yang harus ditepati oleh Negara-negara peminjam modal seperti Indonesia. Di Indonesia sendiri muncul suatu aturan yang di buat terutama yang mengatur mengenai migas. Menurut beberapa pendapat dapat di simpulkan bahwa liberalisasi sektor migas sendiri sebenarnya sudah berusaha didorong sejak lama. Kebijakan ini didorong terutama oleh para pemodal internasional agar bisa mendominasi sektor energi nasional dari hulu ke hilir. Aktor-aktornya, di antaranya adalah IMF, Bank Dunia, Asian Development Bank dan USAID. Dalam Letter of Intent (LoI) Indonesia dengan IMF, sudah tertera aturan untuk liberalisasi sektor energi melalui pembuatan UU Migas untuk mengganti UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan UU baru yang lebih berpihak pada investor yang kemudian melahirkan undang-undang mengenai minyak dan gas bumi, yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 2001 diamana UU ini kemudian menjadi payung hukum pelaksanaan industri Migas di Indonesia.
            Berkaitan dengan beberapa pendapat serta argument diatas maka dalam paper ini akan dijelaskan secara gamblang mengenai bagaimana serta apa sebenarnya hubungan antara LoI dengan munculnya UU baru tentang Migas. Sebagai salah satu ketentuan, munculnya UU tentang migas dirasa perlu di kaji dari sisi perjanjian internasional, dimana didalamnya mengatur pula mengenai ketentuan-ketentuan dilakukannya suatu perjanjian.



  



BAB II
PEMBAHASAN

A.    TINJAUAN PASAL 11 UUD 1945 MENGENAI KEABSAHAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TERKAIT ADANYA LETTER OF INTENT INDONESIA - IMF

      Materi Muatan UU Migas yang bertentangan dengan UUD 1945
Materi Muatan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas yang berbunyi, “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (2), Pasal 20A Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas tersebut di atas, Perjanjian atau Kontrak Kerja Sama (KKS) antara Pemerintah. BP MIGAS dengan pihak Kontraktor usaha minyak dan gas bumi hanya diberitahukan secara tertulis kepada DPR-RI, setelah perjanjian tersebut ditandatangani, bukannya terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada DPR-RI. Dalam hal ini, pihak DPR-RI secara pasif hanya menerima salinan atau fotokopi kontrak/perjanjian yang sudah selesai ditandatangani oleh Pemerintah. BP MIGAS dengan pihak Kontraktor
b. Bahwa faktanya, salinan atau fotokopi kontrak-kontrak kerja sama yang dikirimkan ke DPR-RI. Komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi itupun baru dikirimkan berselang cukup lama setelah penandatanganan kontrak atau perjanjian antara pihak Pemerintah. BP MIGAS dengan pihak Kontraktor. Misalnya Kontrak Kerja Sama antara BP MIGAS dengan Lasmo Indonesioa Limited dan Unocal Muara Bakau, yang telah ditandatangani pada 30 Desember 2002, namun baru dikirim/diterima oleh DPR-RI. Komisi VIII pada 11 Maret 2004 (vide Bukti P-11), Kontrak Kerja Sama antara BP MIGAS dengan Sebana, yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2003, namun baru dikirim/diterima oleh DPR-RI. Komisi VIII pada 11 Maret 2004 (vide Bukti P-112), Kontrak Kerja Sama antara BP MIGAS dengan Tately N.V. (Company No.87301) yang telah ditandatangani pada 30 Desember 2003, namun baru dikirim/diterima oleh DPR-RI. Komisi VIII pada 11 Maret 2004.
c. Bahwa KKS yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU Migas yakni Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi (kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan) dan Eksploitasi (rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya) yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Bahwa kontrak-kontrak atau perjanjian antara BP MIGAS dengan Kontraktor nyata-nyata menimbulkan pendapatan atau minimal potensi pendapatan yang sangat besar bagi negara. Sebagai contoh antara lain:
1) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Lasmo Indonesia Limited dan Unocal Muara Bakau. tertanggal 30 Desember 2002 dengan area kontrak Muara Bakau.
2) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Sebana Ltd. tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area kontrak Bulu.
3) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dengan Santos (NTH Bali I). tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area kontrak North Bali I
4) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Knoc Nemone. dan Petrovietnam Investment & Development Company dan SK Corporation tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area kontrak North East Madura I.
5) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Knoc Nemtwo Ltd. dan Petrovietnam Investment & Development Company tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area kontrak North East Madura II
6) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Provident Indonesia Energy LLC tertanggal 14 Oktober 2003 dengan area kontrak Tarakan Offshore Block
7) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Tately N.V. (Company No.87301) tertanggal 30 Desember 2003 dengan area kontrak Palmerah (vide BUkti P-13)
8) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Pearloil (Salawati) Limited tertanggal 30 Desember 2003 dengan area kontrak West Salawati;
9) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Elnusa Bangkanai Energy Ltd. tertanggal 30 Desember 2003 dengan area kontrak Bangkanai;
10) Production Sharing Contract antara BP MIGAS dan Halmahera Petroleum Limited tertanggal 30 Desember 2003 dengan area kontrak Halmahera.

e. Bahwa di lain pihak, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 secara tegas mensyaratkan bahwa segala perjanjian internasional lain (selain perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945, yakni perjanjian internasional terkait dengan pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain), sejauh perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, maka perjanjian internasional sedemikian, menurut UUD 1945, sebelum ditandatangani oleh Presiden/Pemerintah, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR-RI, bukan hanya sekadar pengiriman salinan atau copy perjanjian atau kontrak secara tertulis saja yang dikirimkan kepada DPR-RI;
f. Bahwa filosofi dasar harus disetujuinya setiap perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 11 UUD 1945 tersebut adalah bahwa secara materiil dan secara formal, perjanjian internasional apapun juga yang akan dibuat atau ditandatangani oleh Pemerintah, harus terlebih dahulu disetujui oleh DPR-RI, sepanjang perjanjian internasional tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
g. Hal tersebut adalah sangat logis dan mendasar mengingat konsep dasar yang dibangun oleh UUD 1945 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang selalu mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan rakyat, sehingga karenanya segala tindakan Pemerintah yang terkait atau membawa akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat luas harus mendapatkan persetujuan DPR-RI sebagai lembaga negara yang sah mewakili rakyat
h. Bahwa dengan tanpa disetujuinya terlebih dahulu perjanjian-perjanjian yang akan ditandatangani oleh Pemerintah. BP MIGAS dengan pihak Kontraktor tersebut, maka:
1. DPR-RI menjadi tidak dapat mengetahui dan mengawasi lebih awal berapa banyak kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah. BP MIGAS, dan seberapa besar pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut. Akibatnya, DPR-RI tidak dapat mengetahui seberapa besar hasil pengelolaan sumber daya alam dari sektor minyak dan gas bumi memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2. Faktanya, ternyata dari kontrak-kotrak yang ada, nampak jelas betapa besarnya pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan minyak dan gas bumi yang ada di bumi dan air Indonesia, yang apabila tanpa dikelola secara baik dan benar serta diawasi secara ketat oleh DPR-RI dalam bentuk pemberian persetujuan, akan sangat berpotensi merugikan Negara, yang berarti tidak memberikan kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat.
3. Ketiadaan persetujuan DPR-RI tersebut, mengakibatkan hilang dan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon selaku Anggota DPR-RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam yang ada di bumi dan air Indonesia yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Di samping itu, tanpa adanya persetujuan DPR-RI, mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para Pemohon untuk ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam dari sektor minyak dan gas bumi, apakah telah dikelola, dilaksanakan dan diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  i. Bahwa lebih jauh lagi, ukuran atau tolok ukur dari perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, sehingga harus dengan persetujuan DPR-RI sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945, yaitu:
- Terkait dengan beban keuangan negara; dan/atau
- Mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
1) Terkait dengan beban keuangan negara, berarti ada uang atau pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh negara yang dapat menjadi beban rakyat atau negara harus mengeksploitasi sumber daya alamnya untuk menutupi beban keuangan negara yang terjadi;
2) Mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang. Dalam hal ini Undang-Undang tentang APBN, dimana ada kejadian yang sedemikian rupa menimbulkan pendapatan negara yang sangat besar sehingga merubah atau setidak-tidaknya mempengaruhi sisi pendapatan APBN. Artinya, dalam hal terjadi suatu pendapatan yang sangat besar di luar yang tercantum dalam Undang-Undang tentang APBN yang telah disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR, maka Undang-Undang APBN tersebut harus diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya jumlah pendapatan yang baru tersebut, dan hal ini juga akan berakibat atau mengakibatkan perubahan APBN pada sisi pengeluaran atau belanja negara;
  j. Sesuai dengan fakta tersebut di atas, kontrak-kontrak/KKS tersebut telah menimbulkan tambahan pendapatan negara yang luar biasa besar dan signifikan sehingga mempengaruhi atau menyebabkan perubahan Undang-Undang APBN pada sisi pendapatan, dan juga secara langsung merubah komposisi APBN pada sisi belanja negara. Dengan demikian, perjanjian-perjanjian antara BP MIGAS dengan Kontraktor tersebut, secara konstitusional harus mendapatkan persetujuan DPR-RI yang dalam hal ini diwakili oleh para Anggota DPR-RI.
k. Bahwa lebih jauh lagi, kekayaan negara yang sangat besar dari sektor minyak dan gas bumi yang dikelola oleh BP MIGAS tersebut, menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar jika tidak dikelola secara benar, efisien dan efektif.
l.  Namun demikian, faktanya tidak ada satupun lembaga negara atau intitusi yang dapat melakukan tindakan pre-emptive atau preventive (pencegahan) untuk menghindari kerugian keuangan negara akibat salah kelola atau pengelolaan yang tidak efisien oleh Pemerintah cq. BP MIGAS atas keuangan negara yang sangat besar tersebut sebagai suatu bentuk pengawasan atas pengelolaan kekayaan negara. Bahkan pengawasan secara dinamis pasca penandatanganan kontrak dan implementasinya di lapangan, faktanya juga sangat sulit untuk dilakukan karena prosedur permintaan data/keterangan maupun pengiriman salinan atau fotokopi kontrak yang relatif lambat dan berbelit-belit. Sehingga terkesan kuat bahwa BP MIGAS telah menjadi suatu lembaga super body yang tidak dapat dikontrol/diawasi oleh pihak manapun juga. Hal tersebut tercermin dari kewenangan atau tugas dari BP MIGAS yang begitu besar, yaitu antara lain:
- Penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta KKS oleh BP MIGAS
- Penandatanganan KKS
- Persetujuan atas rencana kerja dan anggaran
- Monitoring pelaksanaan KKS
- Penunjukan penjual minyak bumi dan/atau gas alam bagian negara
- Pelaksanaan tender-tender untuk proses eksplorasi dan eksploitasi oleh Kontraktor
- Persetujuan besaran dan pembayaran Cost Recovery kepada Kontraktor.
m. Bahwa terkait dengan kekhawatiran banyak kalangan atas dampak dari keharusan adanya persetujuan DPR-RI terlebih dahulu atas setiap kontrak/KKS yang akan ditandatangani oleh Pemerintah. BP MIGAS dengan Kontraktor, dalam hubungannya dengan iklim atau tingkat investasi di Indonesia, maka hal tersebut hanyalah kekhawatiran yang berlebihan mengingat hal yang menjadi perhatian utama para investor yang akan menanamkan modal di Indonesia adalah masalah kepastian hukum dan jaminan keamanan berinvestasi. Persetujuan DPR-RI atas penandatanganan kontrak-kontrak/KKS antara Pemerintah. BP MIGAS dengan Kontraktor jangan dilihat sebagai perpanjangan rantai birokrasi sehingga mengakibatkan inefisiensi berinvestasi, melainkan justru lebih memperkuat kedudukan hukum dan kepastian hukum dari kontrak/KKS. Karena dalam praktik di negara manapun juga, justru menunjukkan bahwa kepentingan negara dan rakyat dalam pengelolaan kekayaan negara adalah hal pokok yang harus selalu diutamakan dan dikedepankan.

                  Dengan demikian sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa ketentuan Pasal 11 Ayat (2) bahwa dalam UU Migas hanya mewajibkan Pemerintah dimana BP MIGAS hanya menyampaikan atau menyampaikan salinan atau fotokopi dari kontrak atau perjanjian yang telah selesai ditandatangani oleh pihak Pemerintah saja. sehingga BP MIGAS dengan pihak Kontraktor, bertentangan dengan UUD 1945.
     

B.     HUBUNGAN ANTARA LETTER OF INTENT DENGAN MUNCULNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS
        Letter of Intent (LoI) sering disebut juga sebagai Memorandum of Economics Financial Policies (MEFP). LoI ini sebenarnya merupakan serangkaian kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia didalam kerangka untuk memperoleh dukungan financial dari Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). LoI yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu, IMF melakukan review atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dilakukannya. Atas dasar hasil review inilah biasanya IMF mencairkan sebagian dana yang telah disepakati dalam LoI.
      Butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) merupakan suatu produk dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) yang pada dasarnya diarahkan pada upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi, sehingga pada saatnya Indonesia mampu keluar dari krisis ekonomi.
      Sejarah dilayangkannya permohonan bantuan financial ini di awali dari periode Agustus – Oktober 1997, pemerintah telah berupaya mengatasi krisis dengan mengembangkan mata uang. Spekulasi meningkat dan bank Indonesia mengetatkan likuiditas sehingga tingkat bunga (deposito 1 bulan) mencapai 63 persen pada 20 Agustus. Proyek-proyek pembangunan senilai US$ 35,6 milyar ditunda dan ditinjau ulang, ketika usaha-usaha tersebut tidak berhasil menekan krisis yang melanda maka IMF diharapkan mampu memperkuat program-program pemerintah, maka pada 31 Oktober 1997, pemerintah melayangkan permohonan bantuan keuangan pada Michel Camdessus Managing Director IMF waktu itu. Bantuan ini akan digunakan untuk menanggulangi krisis moneter. Untuk memenuhi persyaratan bantuan inilah Indonesia dan IMF membuat suatu kesepakatan pemulihan ekonomi dalam tiga tahun. Kesepakatan ini disetujui pada bulan November 1997, sedangkan LoI pertama ditanda tangani oleh presiden RI pada waktu itu yaitu Soeharto denga disaksikan oleh Michel Camdessus pada 15 Januari 1998.

      Dalam permohonan bantuan dana kepada IMF tersebut, pemerintah Indonesia berjanji akan melakukan sejumlah perbaikan. Janji mengadakan perbaikan dan perubahan ini terkait pada dana yang dipinjamkan lembaga donor tersebut. Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam LoI ini diharapkan mampu dengan cepat mengembalikan kepercayaan pasar, untuk ini pemerintah RI bersedia menerima persyaratan tambahan yang diperlukan dan berjanji akan menyiapkan informasi yang diminta IMF tentang proses dari implementasi kebijakan dan pencapaian program.
      Dengan ditandatanganinya surat atau dokumen Letter of Intent oleh presiden RI yang saat itu berkuasa, maka secara otomatis hal tersebut membuka ruang untuk tangan atau pihak asing dalam mengetahui seluk beluk serta informasi-informasi yang berkenaan dengan penerapan program-program dari dana IMF tersebut. Bahkan dalam Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Strategi Jangka Menengah dan Kebijakan untuk 1999 dan 2000
yang dikirimkan kepada pihak IMF Indonesia menyatakan dalam salah satu butir pendahuluannya, bahwa Di sektor minyak dan gas, pemerintah secara tegas berkomitmen untuk tindakan berikut: mengganti hukum yang ada dengan kerangka hukum modern, restrukturisasi dan reformasi Pertamina, memastikan bahwa hal fiskal dan peraturan untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional. Memungkinkan harga produk dalam negeri untuk mencerminkan tingkat pasar internasional, dan membangun sebuah kerangka kebijakan yang koheren dan suara untuk mempromosikan efisien dan pola ramah lingkungan dari penggunaan energi dalam negeri. Draft yang mengatur mengenai Minyak dan hukum gas yang telah disampaikan kepada parlemen sebelumnya akan ditinjau dan dikirimkan kembali dengan maksud untuk perjalanan panjangnya selama tahun 2000. Hukum ini akan menyediakan pembentukan sebuah badan tujuan khusus untuk mengalokasikan areal dan mengawasi kontrak eksplorasi dan produksi, pembentukan lembaga independen untuk mengatur elemen monopoli bisnis hilir, sedangkan pengaktifan dari persaingan yang efektif dalam penyediaan bahan bakar untuk pasar domestic, dan transformasi Pertamina menjadi perusahaan perseroan terbatas. Secara paralel, harga BBM domestik akan semakin meningkat sehingga mendorong pilihan energi lebih efisien dan untuk penghapusan tersebut di subsidi anggaran; ke arah tujuan ini, meningkat awal akan dilaksanakan selama TA 2000. Rumah tangga berpenghasilan rendah akan dilindungi oleh skema subsidi bertarget yang sedang dikembangkan melalui konsultasi dengan Bank Dunia.
      Bahkan dalam poin 16 dalam pendahuluan Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Strategi Jangka Menengah dan Kebijakan untuk 1999 dan 2000 pemerintah menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membangun struktur tata kelola sepenuhnya efektif dalam konsultasi dengan pihak IMF. Dengan pernyataan tersebut mengandung sebuah pencitraan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menggunakan jasa dan pertimbangan IMF dalam pelaksanaan program pemulihan ekonomi Negara. Dengan adanya Letter of Intent yang disebut pula sebagai dokumen kerja sama membuat pihak IMF semakin bebas melakukan bentuk intervensi terhadap kebijakan Negara. Salah satunya adalah dorongan IMF kepada pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang baru yang lebih modern yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi. Argument tersebut semakin diperkuat oleh pendapat Kurtubi, bahwa panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan berkeyakinan bahwa ada intervensi asing dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pengamat perminyakan Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah dampak dari UU Migas No 22/2001. Inisiator UU Migas itu dari International Monetary Fund lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU Migas-nya.
      Sehingga melalui penelaahan terhadap argument yang disajikan diatas dan didukung oleh pendapat seorang pengamat perminyakan, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan yang dimaksud di atas adalah dengan adanya Letter of Intens yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan IMF memunculkan komitmen pemerintah RI untuk mnyuguhkan informasi tentang implementasi program pembangunan ekonomi dari adanya dana pinjaman IMF. Sehingga hal ini mencitrakan adanya keterbukaan ruang kepada para pihak asing (IMF) untuk mengetahui seluk beluk pelaksanaan pemerintahan di Negara Indonesia, sehingga dengan adanya Letter of Intent yang dimiliki pihak IMF, pihak IMF dalam implementasinya melakukan dorongan dan intervensi kepada pemerintah untuk sesegera mungkin membentuk undang-undang mengenai migas (UU No. 22 tahun 2001). Hal tersebut lumrah dilakukan mengingat hal tersebut sejalan dengan kepentingan pemodal internasional dalam mendorong agenda “liberaliasi sektor energi (Migas dan Listrik)” di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk mendominasi sektor energi nasional dari hulu ke hilir.  Aktor internasional yang terlibat dalam kebijakan ini adalah IMF, Bank Dunia, Asian Development Bank, dan USAID melalui pemberian skema hibah dan hutang.        

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
°         Letter of Intent (LoI) sering disebut juga sebagai Memorandum of Economics Financial Policies (MEFP). LoI ini sebenarnya merupakan serangkaian kebijakan yang akan diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia didalam kerangka untuk memperoleh dukungan financial dari Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). LoI yang dibuat oleh pemerintah Indonesia ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu, IMF melakukan review atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dilakukannya. Atas dasar hasil review inilah biasanya IMF mencairkan sebagian dana yang telah disepakati dalam LoI.
°         Letter of Intent yang sebagai suatu dokumen dimiliki pihak IMF, hal tersebut secara tidak langsung menguntungkan pihak IMF, karena dalam implementasinya IMF melakukan dorongan dan intervensi kepada pemerintah untuk sesegera mungkin membentuk undang-undang mengenai migas (UU No. 22 tahun 2001). Hal tersebut lumrah dilakukan mengingat hal tersebut sejalan dengan kepentingan pemodal internasional dalam mendorong agenda “liberaliasi sektor energi (Migas dan Listrik)” di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk mendominasi sektor energi nasional dari hulu ke hilir.
°         Materi Muatan UU Migas yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu pada Pasal 11 Ayat (2), Pasal 20A Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (3) dan Ayat (4) UUD 1945. ketentuan Pasal 11 Ayat (2) bahwa dalam UU Migas hanya mewajibkan Pemerintah dimana BP MIGAS hanya menyampaikan atau menyampaikan salinan atau fotokopi dari kontrak atau perjanjian yang telah selesai ditandatangani oleh pihak Pemerintah saja. sehingga BP MIGAS dengan pihak Kontraktor, bertentangan dengan UUD 1945.

SUMBER DATA


Anonim. 2007. “sisi lain dari munculnya UU Migas”.(online), ( http:// pmeindo      nesia.com/berita-migas....html),  diakses tanggal 18 Mei 2012
Anonim. 2003. “Letter of Intent Indonesia dengan IMF”.(online),(             http://google.com/2003/04/19/sejarah-LoI-Indonesia-IMF/.html), diakses    tanggal 18 Mei 2012
Anonim. 2001. “jalinan hubungan kerjasama Indonesia dan IMF”.(online),( http:// Google.com/2001/jejak-IMF-di-Indonesia-Intervensi/.html), diakses   tanggal 18 Mei 2012
Anonim. 2008. “Meninjau keabsahan UU Migas”.(online),( http://nasional             .kompas.com/read/2008...sunan.uu.migas.html),  diakses tanggal 18 Mei     2012
Anonim. 2003. “intisari Undang-Undang No. 22 tahun 2001”.(online),( http://             www.tempo.co/read/news/2010/0...meninjau-Undang-undang-migas           .html), diakses tanggal 18 Mei 2012
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomoe 24 tahun 2000 tentang Perjanjian      Internasional

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2007